1.BENTUK
YURIDIS PERUSAHAAN
A. BUMN
Badan Usaha
Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh Pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan,
Perum dan Persero.
B. Firma
Firma (Fa)
adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
C. Perseroan terbatas
Perusahaaaan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
D. Perusahaan
Perseorangan
perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung
memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan
pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang
tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan
mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan
dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak
terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.
E. Perseroan Komanditer
atau Commanditaire Vennootshap
atau biasa
disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku
bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga
golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya. CV bukanlah
badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara
khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV
dan PT adalah Modalnya, didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak
disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus
membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang
terpisah mengenai modal yang disetor. Lihat informasi Perbedaan PT dan CV.
Walaupun demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai
badan usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini
dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha dan para pelaku bisnis yang
mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di
berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi, Industri atau
bidang jasa lainnya.
F. KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
2.LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan
adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat
dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan
memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya
dana yang disalurkan. Lembaga keuangan dibagi menjadi 2, yaitu lembaga bukan
bank dan lembaga bank.
A. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Usaha-usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1. Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga
2. Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon (
dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3. Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran-peran LKBB antar lain :
1. Membantu dunia
usaha dalam meningkatkan produktivitas barang/jasa
2. Memperlancar
distribusi barang
3. Mendorong
terbukanya lapangan pekerjaan
B. Lembaga Keuangan Bank
Jenis-jenis
lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan SBank yariah).
Bank Umum menurut undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegitan usaha secara konvensional dan/ berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa
perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di
seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat
luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam
bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan
dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam
pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam
bentuk bunga dan biaya administrasi.
kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk : Simpanan Giro (Demand Deposit), Simpanan Tabungan (Saving Deposit), Simpanan Deposito (Time Deposit).b) Menyalurka dana ke masyarakat (Lending) dlam bentuk : Kredit, Kredit Modal Kerja, Kredit Konsumsi
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti : Pembayaran pajak, telepon, air, listrik,dll
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan
atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat
(trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek
(dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran
kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri
surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata
(underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI
yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau
nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga
yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk
penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan
prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada
nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C)
berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah,
serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip
walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan
prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan
Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan
prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan
prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus
dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam
perundang-undangan yang berlaku
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas
usaha.
B.
Bentuk-bentuk Penggabungan
·
Penggabungan
Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang
dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan
penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut
integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke
hilir/penggabungan integral.
·
Penggabungan
Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang
bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku,
dengan tujuan menekan persaingan.
·
Sindikat:
Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan
suatu proyek.
·
Concern:
Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal
dari sekumpulan perusahaan Holding.
·
Joint
Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa
perusahaan yang berdiri sendiri.
·
Trade
Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang
sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
·
Kartel:
Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis
yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
·
Gentlemen’s
Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud
mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara
horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang
produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust
menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan
sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation
yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal
ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan
perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa
terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun
horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan
jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan
suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk
memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan.
Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu
proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal
maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul
sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara
horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan
concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk
perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak
perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa
perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint
venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang
sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang
efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan
selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu
proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan
selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup
Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama
dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri
Rekaman Indonesia)
8.Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi
persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri
menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan
keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan
kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT.
A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B
yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan
perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang
diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa
penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau
jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone,
Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan
Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada
pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
Referensi
B. Firma
C. Perseroan terbatas
D. Perusahaan Perseorangan
E. Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap
F. KOPERASI
2.LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan
adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat
dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan
memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya
dana yang disalurkan. Lembaga keuangan dibagi menjadi 2, yaitu lembaga bukan
bank dan lembaga bank.
A. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Usaha-usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1. Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga
2. Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon (
dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3. Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran-peran LKBB antar lain :
1. Membantu dunia
usaha dalam meningkatkan produktivitas barang/jasa
2. Memperlancar
distribusi barang
3. Mendorong
terbukanya lapangan pekerjaan
B. Lembaga Keuangan Bank
Jenis-jenis
lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan SBank yariah).
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan SBank yariah).
Bank Umum menurut undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegitan usaha secara konvensional dan/ berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut :
A. Bank Umum KonvensionalBank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk : Simpanan Giro (Demand Deposit), Simpanan Tabungan (Saving Deposit), Simpanan Deposito (Time Deposit).b) Menyalurka dana ke masyarakat (Lending) dlam bentuk : Kredit, Kredit Modal Kerja, Kredit Konsumsi
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti : Pembayaran pajak, telepon, air, listrik,dll
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan
atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat
(trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek
(dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
B. Bank Umum Syariah1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti : Pembayaran pajak, telepon, air, listrik,dll
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran
kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri
surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata
(underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI
yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau
nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga
yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk
penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan
prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada
nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C)
berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah,
serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip
walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan
prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan
Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan
prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan
prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus
dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam
perundang-undangan yang berlaku
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas
usaha.
B.
Bentuk-bentuk Penggabungan
·
Penggabungan
Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang
dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan
penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut
integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke
hilir/penggabungan integral.
·
Penggabungan
Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang
bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku,
dengan tujuan menekan persaingan.
·
Sindikat:
Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan
suatu proyek.
·
Concern:
Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal
dari sekumpulan perusahaan Holding.
·
Joint
Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa
perusahaan yang berdiri sendiri.
·
Trade
Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang
sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
·
Kartel:
Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis
yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
·
Gentlemen’s
Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud
mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara
horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang
produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust
menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan
sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation
yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal
ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan
perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa
terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun
horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan
jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan
suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk
memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan.
Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu
proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal
maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul
sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara
horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan
concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk
perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak
perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa
perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint
venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang
sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang
efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan
selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu
proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan
selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup
Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama
dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri
Rekaman Indonesia)
8.Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi
persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri
menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan
keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan
kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT.
A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B
yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan
perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang
diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa
penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau
jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone,
Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan
Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada
pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
Referensi
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas
usaha.
B.
Bentuk-bentuk Penggabungan
·
Penggabungan
Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang
dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan
penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut
integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke
hilir/penggabungan integral.
·
Penggabungan
Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang
bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku,
dengan tujuan menekan persaingan.
·
Sindikat:
Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan
suatu proyek.
·
Concern:
Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal
dari sekumpulan perusahaan Holding.
·
Joint
Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa
perusahaan yang berdiri sendiri.
·
Trade
Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang
sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
·
Kartel:
Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis
yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
·
Gentlemen’s
Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud
mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama
dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8.Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT.
A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B
yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan
Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar