Selasa, 25 November 2014

PERMODALAN KOPERASI



A.  Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
B.  Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.

2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
  • simpanan pokok
  • simpanan wajib
  • simpanan sukarela
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
c. Simpanan Sukarela
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, Modal Koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
    Modal sendiri dapat berasal dari :
  • simpanan pokok;
  • simpanan wajib;
  • simpanan cadangan;
  • hibah.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari : 
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku 
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah.

a.  Anggota     : Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.

b. Koperasi Lain / atau Anggotanya   : Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.

c. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya      : Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.

d. Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya     : Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga ataspinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

e. Sumber Lainnya Yang Sah : Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.


C. Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran  dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.
Manfaat cadangan koperasi :
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian hari
- Perluasan usaha

Senin, 10 November 2014

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1.      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.      Koperasi Sebagai Badan Usaha
  • Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
  •  Koperasi sebagai badan usaha maka tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku. 
  • Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan organisasi dan usahanya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. 
  • Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
3.      Tujuan dan Nilai Koperasi 
  •  Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit). 
  • Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm). 
  • Memaksimumkan biaya (minimize profit).
4.      Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

5.      Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:

1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan   informasi informasi.

2. Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.

3. Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
  • Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka. 
  • Bisnis membayar pajak pajak.
  • Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
  • Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus  beroperasi secara optimal optimal. Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
Setiap perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint).
Teori Kendala mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.

6.      Teori Laba
a) Risk-Bearing Theory of Profit : Laba ekonomi dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan dibeberapa bidang yang memiliki risiko di atas rata-rata.
b) Frictional Theory of Profit : Laba timbul sebagai akibat dari gesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang.
c) Monopoly Theory of Profit : Beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan mengenakan harga yang tinggi dibandingkan dengan harga pada pasar persaingan.
d) Innovatioan Theory of Profit : Laba ekonomi adalah imbalan karena pengenalan dari inovasi yang berhasil.
e) Managerial Efficieny Theory of Profit : Bila rata-rata perusahaan cenderung hanya memperoleh hasil normal dari investasi jangka panjang, perusahaan yang lebih efisien dari rata rata perusahaan tersebut akan memperoleh laba ekonomi.

Ada yang berpendapat bahwa teori tentang laba adalah :
  • Laba merupakan motif perusahaan. 
  • Dalam ekonomi manajerial, laba dapat dibedakan menjadi laba ekonomi dan laba bisnis. 
  • Laba Bisnis adalah laba yang biasa kita kenal dalam perhitungan akuntansi, yakni pendapatan penjualan dikurangi Biaya Eksplisit (Akuntansi).
7.      Fungsi Laba
Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumberdaya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar. Laba di bagi menurutnya kepentingan masing-masing.


SISA HASIL USAHA
1.      Pengertian SHU
SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

2.      Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 Mengatakan :
  • bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%. 
  • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA.
Dengan keterangan sebagai berikut :
  • SHU : sisa hasil usaha
  • JUA : jasa usaha anggota 
  • JMA : jasa modal sendiri 
  • Tms : total modal sendiri 
  • Va : volume anggota 
  • Vak : volume usaha total kepuasan 
  • Sa : jumlah simpanan anggota
3.      Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi , transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagikan adalah yang bersumber dari anggota sendiri, sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi denagn anggota pada dasarnya tidak dibagikan kepda anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. 
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. 
  • SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi. 
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. 
  • Proses perhitunagn SHU per anggota dan jumlah SHu yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa berapa partisipasinya kepada koperasi. 
  • SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah dibayarkan dengan tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badsan usaha yang sehat kepada anggota dan masyrakat mitra bisnisnya.

POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.      Pengertian Manajemen Koperasi dan Perangkat Organisasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b.Pengurus
c. Pengawas

2.      Rapat Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan :
  • AD/ART.
  • Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi.
  • Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas. 
  • RGBPK dan RAPBK.
  • Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas. 
  • Amalgamasi dan pembubaran koperasi.
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

3.      Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

4.      Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusanRA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut :
a.       Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
b.      pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporannya kepada pihak ketiga.
c.       Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5.      Manajer
Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi.
Tugas-tugas manajer : 
  • Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan. 
  • Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
  • Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab. 
  • Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien. 
  • Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik. 
  • Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
  Daftar Pustaka