Rabu, 23 Oktober 2013

3. Bentuk-bentuk Badan Usaha

1.BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN

A. BUMN
Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

B. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

C. Perseroan terbatas
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

D. Perusahaan Perseorangan 
perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya. 

E. Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap
atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya. CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya, didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor. Lihat informasi Perbedaan PT dan CV. Walaupun demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai badan usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha dan para pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi, Industri atau bidang jasa lainnya.

F. KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

2.LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Lembaga keuangan dibagi menjadi 2, yaitu lembaga bukan bank dan lembaga bank.
A. Lembaga Keuangan Bukan Bank 
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) adalah  badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Usaha-usaha yang dilakukan LKBB antara lain : 
1. Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2. Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3. Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran-peran LKBB antar lain :
1. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang/jasa
2. Memperlancar distribusi barang
3. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

    B. Lembaga Keuangan Bank

Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan SBank yariah).
   

Bank Umum menurut undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegitan usaha secara konvensional dan/ berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut :

A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank). 
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi. 

kegiatan-kegiatan yang dilakukan : 
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk : Simpanan Giro (Demand Deposit), Simpanan Tabungan (Saving Deposit), Simpanan Deposito (Time Deposit).b) Menyalurka dana ke masyarakat (Lending) dlam bentuk : Kredit, Kredit Modal Kerja, Kredit Konsumsi

b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi

c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti : Pembayaran pajak, telepon, air, listrik,dll
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)

B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.

Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.

3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.

4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;

5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;

6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;

7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;

8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;

9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;

10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;

11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;

12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;

13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;

14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;

15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.

16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku

A. Pengertian Penggabungan

Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.



B. Bentuk-bentuk Penggabungan

·         Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.

·         Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.

·         Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.

·         Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
·         Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
·         Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
·         Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
·         Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.


D. Pengkonsentrasian Perusahaan

1. Trust

Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.



2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. 

3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.

4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).

5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.

7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)

8.Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.


E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup

2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).

4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan Penggabungan Perusahaan  :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu

Referensi

 

2. Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan

1.PENGERTIAN PERUSAHAAN
Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.


2.TEMPAT KEDUDUKAN DAN LETAK PERUSAHAAN
 A.Pentingnya Letak Perusahaan 
Letak perusahaan sering pula disebut tempat kediaman perusahaan,yaitu tempat dimana perusahaan melakukan kegiatannya sehari-hari. Sedangkan istilah tempat kedudukan perusahaan dapat diartikan sebagai tempat kantor pusat perusahaan. 

Dengan semakin tajamnya persaingan serta banyaknya perusahaan yang saat ini bermunculan,maka pemilihan letak perusahaan ini sudah tidak mungkin dilakukan dengan cara coba-coba. Karena dengan cara itu perusahaan akan kalah dalam bersaing, disamping waktu harus berpacu juga efisiensi di bidang biaya perlu mendapat perhatian. 

Oleh karena itu, pemilihan letak perusahaan ini harus dilakukan dan diputuskan melalui beberapa pertimbangan yang disertai fakta yang kongkrit dan lengkap.

B.Jenis Letak Perusahaan
Ada 4 jenis letak perusahaan
  • Letak perusahaan yang terkait pada alam
  • Letak perusahaan berdasarkan sejarah
  • Letak perusahaan yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Letak perusahaan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi.
1.Letak perusahaan yang terkait pada alam 
Letak perusahaan ini sangat ditentukan oleh sumber-sumber alam, jadi tidak dapat ditentukan oleh manusia misalkan, usaha pertanian, pertambangan.
2.Letak perusahaan berdasarkan sejarah
Letak perusahaan ini hanya dapat dijelaskan dengan adanya sejarah dilokasi itu. Misalkan kerajinan batik di daerah surakarta dan jogjakarta. Hal ini disebabkan dulu seni membatik ini dimulai dari para wanita dalam kraton.
3.Letak perusahaan yang ditentukan pemerintah
Dalam hal ini pemerintahlah yang menentukan dimana perusahaan menjalankan aktivitasnya. Hal ini agar masyarakat disekitar lokasi itu tidak merasa tergangggu karena adanya perusahaan itu.
4.Letak perusahaan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi
Pada umumnya jenis perusahaan ini bersifat industri. Disini ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan letak perusahaan: 

  • Dekat dengan bahan baku
  • Dekat dengan pasar 

  • Dekat dengan pemasok tenaga kerja
  • Dekat dengan penyedia sumber tenaga/energi
  • Iklim 
  • Ongkos transport
  • Besarnya suplai modal
3.PERUSAHAAN DAN LEMBAGA SOSIAL 
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat jadi bukan untuk mencapai keuntungan maximal tapi juga mempunyai tujuan membuka kesempatan kerja, pertimbangan politik dan upaya pengabdian kepada masyarakat.

Tujuan Pendirian Perusahaan
Di badakan menjadi 2, yaitu :

  • Tujuan ekonomis 
    Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).

  • Tujuan social 
    Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, factor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.

Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.
 FUNGSI PERUSAHAAN
a.      Fungsi Operasi
Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasidan komunikasi, pelayanan umum dan uu, fungsi operasi penunjang.
b.     Fungsi Manajemen
Perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian.
Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancer, terkoordinasi, terintegrasidalam rangka mencapai tujuan.
CIRI PERUSAHAAN
a.       Koordinatif: diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.
b.      Regular: untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.
c.       Dinamis: lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan.
d.      Formal: tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian.
e.       Lokasi: perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
f.       Pelayanan Bersyarat: keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
g.      Operatif: adanya aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia / distribusi barang dan jasa.


4.BERBAGAI MACAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERUSAHAAN
Setiap perusahaan, baik yang berskala besar, menengah, maupun kecil, akan berinteraksi dengan lingkungannya. Lingkungan sendiri sering mengalami perubahan yang sangat cepat, sehingga perusahaan pun harus bisa menyesuaikan dengan lingkungan di sekitarnya. Perusahaan yang dapat mengikuti perubahan lingkungan, maka perusahaan tersebut akan mengalami kemajuan, sedangkan perusahaan yang tidak dapat mengikuti perubahan yang terdapat di lingkungan sekitarnya , maka perusahaan tersebut akan mengalami kemunduran. Lingkungan perusahaan (Business Environment) adalah kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja perusahaan. Pengertian lain tentang lingkungan diungkapkan oleh Robbins dan Coulter (1999) bahwa lingkungan merujuk pada lembaga-lembaga atau kekuatan-kekuatan di luar perusahaan tersebut dan secara potensial mempengaruhi kinerja perusahaan.
Para ahli mengelompokkan lingkungan perusahaan menjadi dua, yaitu lingkungan langsung dan tidak langsung. Beberapa penulis mengelompokkan lingkungan perusahaan menjadi lingkungan makro dan mikro. Dalam hal ini akan dijelaskan pembagian lingkungan perusahaan menurut Porter (1980) yang membagi lingkungan perusahaan menjadi dua, yaitu lingkungan eksternal dan internal.
1.      Lingkungan Eksternal
Lingkungan ekksternal dikategorikan menjadi dua, yaitu :
a.       Lingkungan Umum
Lingkungan umum merupakan lingkungan yang secara tidak langsung telah mempengaruhi kinerja perusahaan dan sebagian besar dipengaruhi oleh faktor ini. Yang termasuk dalam komponen lingkungan umum yaitu :
·         Demografi
·         Ekonomi
·         Alam
·         Teknologi
·         Politik
·         Sosial dan Budaya
b.      Lingkungan Industri
Porter (1980) mengemukakan bahwa aspek lingkungan industri lebih mengarah pada aspek persaingan yang ada di sekitar perusahaan. Hal ini mengakibatkan, faktor-faktor yang mempengaruhi persaingan, seperti ancaman-ancaman dan kekuatan yang dimiliki perusahaan termasuk persaingan itu sendiri, menjadi sangat perlu untuk dianalisis. Porter mengungkapkan suatu konsep competitive strategy yang menganalisis bisnis berdasarkan lima aspek dan satu aspek pelengkap. Keenam aspek yang membentuk strategi bersaing ini adalah :
·         Ancaman masuk pendatang baru
·         Persaingan sesama perusahaan dalam industri
·         Ancaman dari produk pengganti
·         Kekuatan tawar pembeli
·         Kekuatan tawar pemasok
·         Pengaruh kekuatan pemegang saham (stakeholder) lainnya.
2.      Lingkungan Intenal
Lingkungan internal adalah kekuatan-kekuatan yang berada didalam perusahaan dan masih dapat dikontrol oleh perusahaan. Lingkungan internal berpengaruh dalam kompetensi atau kinerja sebuah perusahaan. Kekuatan-kekuatan yang terdapat di dalam perusahaan meliputi : pekerja, dewan komisaris, dan pemegang saham.
5.PENDEKATAN DALAM MELIHAT BISNIS-LINGKUNGAN
Bisnis tidak terlepas dari aktivitas produksi, pembelian, penjualan, maupun pertukaran barang dan jasa yang melibatkan orang atau perusahaan. Aktivitas bisnis pada umumnya punya tujuan menghasilkan laba. Bisnis sangat erat kaitannya dengan perusahaan. Meskipun demikian, untuk memahami seluk beluk bisnis diperlukan pengetahuan, pemahaman, dan penguasaan ilmu ekonomi perusahaan serta konsep-konsep pokoknya, agar bisnis dapat dikelola sesuai sarana.
Pengolahan lingkungan terkait erat dengan bisnis maupun perdagangan global. Sertifikat sistem manajemen lingkungan ISO 14001 merupakan salah satu aspek lingkungan dengan bisnis dan perdagangan global. Keterkaitan pengelolaan lingkungan industri dengan bisnis semakin kuat. Banyak industri yang melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik karena dorongan bisnis, dalam hal ini merupakan sesuatu yang positif bagi lingkungan. Pemakaian bahan berbahaya dan beracun baik pada proses maupun produk semakin mendapat tekanan dari konsumen. Ada beberapa kasus pembeli membatalkan permintaan akan produk industri hanya karena perusahaan tiidak melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik.
Kesempatan bisnis serta bisnis itu akan selalu dipengaruhi oleh lingkungan. Hubungan antar bisnis dengan lingkungan sangat erat. Perusahaan yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan akan tersingkir dari kancah persaingan bisnis. Hubungan antar bisnis dengan dengan lingkungan kemudian ditelaah oleh para usahawan. Pada mulanya telaah dilakukan secara tradisional yaitu mereka beranggapan bahwa bisnisnyalah yang merupakan hal yang terpenting atau yang menduduki titik sentral sedangkan lingkungan merupakan hal sekunder yang mengelilingi bisnisnya. Pandangan tradisional tersebut sering disebut dengan yang berorientasi produsen atau “Producer Oriented Aproach”. Pandangan itu memang cocok dengan kondisi saat itu , dimana pada saat itu keadaannya disebut sebagai “seller’s market”, yang artinya produsen masih langka sehingga barang apapun yang dihasilkan akan selalu terjual.
Akan tetapi keadaan itu berubah, dimana pengusaha menjadi bertambah banyak dan masyarakat menjadi lebih selektif sehingga timbulah persaingan yang ketat diantara para pengusaha. Hanya pengusaha yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan konsumenlah yang mampu bertahan. Keadaan ini disebut “buyer’s market” atau “pasar pembeli” yaitu keadaan dimana pembeli yang akan menentukan semuanya dan bukan bukan penjual. Dalam hal ini berlaku suatu ungkapan “pembeli adalah raja”.
Dalam hal ini siapa yang berhasil mendekati konsumen dialah yang akan bertahan dalam kancah persaingan bisnis. Pada saat seperti inilah pengusaha harus pandai melihat factor lingkungan. Jadi dalam hal ini yang merupakan factor yang sentral adalah masyarakat atau konsumen sedangkan pengusaha atau bisnisman mengelilinginya untuk melayani kebutuhan secara lebih baik sesuai dengan selera konsumen. Pandangan ini disebut “Consumer Oriented Approach” atau “pendekatan yang berorientasi konsumen”.

Referensi
http://geadisty.blogspot.com/2011/11/pendekatan-dalam-melihat-bisnis.html

Rabu, 09 Oktober 2013

1. Ruang Lingkup Bisnis


1. PENGERTIAN BISNIS DAN JENISNYA
Menurut arti dasarnya bisnis memiliki makna sebagai the buying and selling of goods and services.
- Bisnis adalah pertukaran barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberikan manfaat.(Skinner,1992)
- Pengertian Bisnis dapat dibedakan dalam pengertian yang sempit dan pengertian yang luas. Jika kita berorientasi pada pengertian yang sempit maka bisnis tidak lain dari fiksi. Sedangkan dalam arti yang lebih luas, bisnis merupakan usaha yang terkait erat dengan dunia ekonomi juga politik. Hal ini disebabkan dunia ekonomi dan dunia politik pada dasarnya merupakan suatu hubungan yang saling tergantung, dan yang turut mencerminkan efektifitas suatu masyarakat dalam gerak usahanya. (J.S. Nimpoena(1985)).

Secara konsep, bisnis dapat digambarkan sebagai berikut: 
  • Bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisir untuk menghasilkan dan menjual brang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyrakat.
Jenis kegiatan bisnis
Ruang lingkup kegiatan bisnis sangat luas, akan tetapi pada dasarnya kegiatan bisnis dapat dibagi menjadi 3 aspek, yaitu :

1.      Aspek Produksi : kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
2.      Aspek Distribusi : kegiatan pemindahan barang dari produsen kepada konsumen.
3.      Aspek Konsumsi : kegiatan penggunaan barang dan jasa oleh konsumen.
   
2.TUJUAN BISNIS
  1. Profit (keuntungan): berbisnis untuk memperoleh laba.
  2. Growth (pertumbuhan): berbisnis untuk pertumbuhan ekonomi.
  3. Continuity (berkesinambungan): berbisnis dengan tujuan kontinu.
  4. Stability (stabilitas): berbisnis untuk kestabilan keuangan.
  5. Public service (pelayanan umum): berbisnis untuk membuka pelayanan umum
  6. Welfare (sejahtera): berbisnis untuk kesejahteraan.
3.SISTEM PEREKONOMIAN DAN SISTEM PASAR
a.       Sistem Perekonomian
1.   Kapitalisme : Setiap orang bebas memiliki kekayaan,perusahaan, bersaing secara bebas dalam pasar, dan menentukan miliknya kemudian. Dalam hubungannya dengan pasar, seseorang bebas memilih dan membuat barang dan jasa yang diinginkan.
2.   Sosialisme : Seseorang relatif bebas untuk memilih usaha, tetapi pemerintah turut campur tanagn dengan berusaha menyesuaikan kebutuhan individu dengan kebutuhan masyarakat.
3.   Fasisme : Pada sistem perekonomian fasisme, orang bebas memilih tempat yang diinginkan namun harus atas persetujuan pemerintah.
4.   Komunisme : Pada sistem perekonomian komunisme, hak milik seseorang dihapuskan, semua masyarakat adalah karyawan negara. Di sini negara yang menentukan semua perekonomian, kebebasan politik diawasi secara ketat.


b.      Sistem Pasar
1.   Pasar persaingan sempurna
Pasar dimana dalam suatu industri terdapat sangat banyak penjual maupun pembeli dan produk yang diperdagangkan bersifat homogen.
2.   Pasar monopoli
Pasar dimana dalam sebuah industri hanya terdapat sebuah perusahaan dan produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yang sempurna.
3.   Pasar persaingan monopolistis
Pasar dimana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda corak (Differentiated Product) dan pada dasarnya adalah pasar yang berada diantara dua pasar yang ekstrim, yaitu pasar persaingan sempurna dan pasar monopoli.
4.   Pasar Oligopoli
Pasar yang hanya terdiri dari beberapa produen saja yang menghasilkan barang standar maupun barang yang berbeda coraknya, dengan kemampuan menentukan harga ada kalanya kuat maupun lemah dan biasanya memerlukan promosi. Jika hanya dua perusahaan disebut duopoli.

4. KESEMPATAN BISNIS
Mencari peluang dan tertarik dengan keuntungan yang akan didapatkan serta mencari produk,jasa,pasar, dan pelanggan baru.
 
5. Unsur-unsur Penting Dalam  Ekonomi
  • Keinginan manusia
  • Faktor-faktor produksi 
  • Cara-cara berproduksi(Techniques of production 
6. Hakikat Bisnis
Hakekat bisnis merupakan sarana yang dapat digunakan untuk mengembangkan ide yang dimiliki. Dengan mengembangkan ide yang ada, berarti kita memiliki keberainian untuk berkembang. Bisnis adalah langkah utama untuk berwirausaha. Di zaman era modern ini berbisnis sangat diperlukan sekali. Karena perkembangan penduduk yang luar biasa, kita tidak mungkin hanya berharap untuk bekerja di kantor saja karenamkantor tidak mungkin menampung semua manusia produktiv yang ingin bekerja. Oleh karena itu dengan mempelajari pengantar bisnis ini maka kita di harapkan dapat mengetahui apa yang  menjadi landasan dalam memulai bisnis.

7. ALASAN MENGAPA PERLU BELAJAR BISNIS 
  • Adanya saling ketergantungan.
  • Adanya peluang internasional.
  • Usaha untuk mempertahankan dan meningkatkan standar hidup.
  • Adanya perubahan

http://chibechan.wordpress.com/2012/01/09/ruang-lingkup-bisnis/
http://nindiaryanie.blogspot.com/2011/11/ruang-lingkup-bisnis.html 
http://diananataliaketaren.blogspot.com/2012/11/tugas-pengantar-bisnis-ruang-lingkup.html