Jumat, 30 September 2016

Etika Profesi Akuntansi

Akuntan Pemerintah
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja secara profesional di dalam instansi pemerintah yang tugasnya adalah memeriksa terhadap setiap laporan keuangan / financial report yang disajikan/dilaporkan oleh setiap organisasi/divisi dalam pemerintahan.
Secara umum yang disebut dengan akuntan pemerintah ialah yang bekerja di BPKP atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian, serta BAPEK atau Badan Pemeriksa Keuangan, serta instansi pajak.
Dalam melakukan tugasnya akuntan pemerintah menggunakan beberapa kode etik. Kode etik ialah sarana yang membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesional agar tidak bisa merusak etika profesi.
Kode Etik Profesi Akuntansi Pemerintahan :
1.      Menjalankan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksa Keuangan Negara.
2.      Mematuhi kode etik pemeriksa.
3.      Melaksanakan sistem pengendalian mutu.
4.      Pemeriksa tidak mempunyai hubungan pertalian darah ke atas, ke bawah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan jajaran pimpinan objek pemeriksaan.
5.      Pemeriksa tidak mempunyai kepentingan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan objek pemeriksaan.
6.      Pemeriksa tidak pernah bekerja atau memberikan jasa kepada objek pemeriksa dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
7.      Pemeriksa tidak mempunyai hubungan kerjasama dengan objek pemeriksaan.
8.      Pemeriksa tidak terlibat baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam kegiatan objek pemeriksaan, seperti memberikan asistensi, jasa konsultasi, pengembangan sistem, menyusun dan atau mereview laporan keuangan objek pemeriksaan.


Ada dua tugas utama dari akuntan pemerintah antara lain:
1.      Pemeriksaan serta pengawasan atas aliran keuangan instansi negara.
2.      Merancang sistem akuntansi untuk instansi pemerintah.
Akuntan Pemerintah mempunyai tujuan menginformasikan hal yang memungkinkan bagi pemegang jabatan untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab mengelola organisasi atau entitas yang di dudukinya secara tepat dan efektif, dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada publik atas apa hasil operasi pemerintahan dan penggunaan dana masyarakat atau publik.

Akuntan pemerintah tentu berbeda dengan seorang akuntan yang bekerja di sektor swasta, pun demikian dengan ilmu akuntansinya, akuntansi pemerintahan sedikit berbeda dengan yang diterapkan oleh swasta yang memiliki tujuan mencari laba.

Mengawasi jalannya duit rakyat, ini dia beberapa jenis pekerjaan pengawasan oleh akuntan pemerintah

Jenis-Jenis Pengawasan Belanja Pembangunan
Anggaran Negara dipergunakan untuk mendanai proyek yang memiliki batas waktu tertentu. Dalam pelaksanaan proyeknya, ntah itu belanja pembangunan ataupun belanja rutin, memerlukan pengawasan supaya pelaksanaan berjalan lancar sesuai rencana dan tujuan yang ditetapkan. Supaya pengawasan keuangan negara dalam proyek berjalan lancar, perlu adanya penempatan fungsi pengendalian sejajar dengan fungsi manajemen yang lainnya. Revrison Baswir dalam bukunya (2008:12) menyatakan berbagai jenis pengawasan proyek bisa dibedakan berdasarkan obyek, ruang lingkupnya serta metode pengawasannya.
1.      Pengawasan Berdasarkan Obyeknya
a.       Dalam pengawasan penerimaan uang negara bisa dibedakan menjadi dua bagian, yaitu pengawasan penerimaan pajak dan bea cukai, serta pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak. Apabila pengawasan atas penerimaan pajak dilaksanakan oleh Kantor Inspeksi Pajak dan pengawasan atas penerimaan bea cukai dijalankan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, maka pengawasan atas penerimaan bukan pajak dilaksanakan oleh KPKN. Pengawasan oleh Inspeksi Pajak ditujukan kepada wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan yang ditentukan oleh UU perpajakan untuk memungut pajak orang lain. Pengawasan yang dijalankan oleh kepala Inspeksi bea dan cukai ditujukan kepada bendaharawan penerima atau penyetor tetap inilah yang menerima pembayaran dari tiap badan/orang yang menggunakan jasa layanan bea dan cukai. Pengawasan penerimaan bukan pajak dilaksanakan KPKN terhadap jumlah setoran yang diterima oleh bendahara khusus penerima/penyetor tetap. Pemeriksaan ini dilakukan melalui laporan pertanggung-jawaban bendahara penerima/penyetor tetap untuk masing masing lembaga Negara yang menguasai jenis penerimaan bukan pajak.
b.      Pengawasan atas pengeluaran negara biasanya lebih kompak dari pengawasan atas penerimaan negara karena pengawasan atas pengeluaran negara bukan hanya dilakukan saat atau sesudah berlangsungnya kegiatan, namun juga saat sebelum diadakan pengeluaran. Pengawasan atas pengeluaran negara ditujukan guna mengawasi pelaksanaan APBN.
2.      Pengawasan Menurut Sifatnya
a.       Pengawasan Preventif : dilakukannya pengawasan sebelum pelaksanaan suatu kegiatan dimulai.
b.      Pengawasan Detektif : merupakan pengawasan dengan meneliti serta mengevaluasi laporan pertanggung-jawaban bendahara. Pengawasan ini dijalankan setelah membandingkan sesuatu yang telah terjadi dengan yang seharusnya terjadi. Dan juga pembiayaan yang  sudah ditentukan sudah mengetahui kebijakan serta ketentuan yang sudah ditetapkan.
3.      Pengawasan Menurut Ruang Lingkup
a.       Pengawasan Internal : Dilakukan oleh aparat internal departemen/organisasi. Fungsi ini dilaksanakan oleh BPKP dan IRJEN, Itwildakap (Inspektorat Wilayah Daerah Kabupaten) serta Inspektorat Wilayah Daerah Kota Madya (Itwildako)
b.      Pengawasan Eksternal : Dilakukan oleh unit pengawasan dari luar departemen/organisasi eksekutif. fungsi ini dilaksanakan oleh DPR, BPK serta masyarakat secara langsung.

                                       

DAFTAR PUSTAKA