Akuntan Pemerintah
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja secara profesional di dalam
instansi pemerintah yang tugasnya adalah memeriksa terhadap setiap laporan keuangan / financial report yang disajikan/dilaporkan oleh setiap
organisasi/divisi dalam pemerintahan.
Secara umum yang disebut dengan
akuntan pemerintah ialah yang bekerja di BPKP atau Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian, serta BAPEK atau Badan Pemeriksa Keuangan, serta instansi pajak.
Dalam
melakukan tugasnya akuntan pemerintah menggunakan beberapa kode etik. Kode etik
ialah sarana yang membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesional
agar tidak bisa merusak etika profesi.
Kode
Etik Profesi Akuntansi Pemerintahan :
1. Menjalankan pemeriksaan sesuai dengan
Standar Pemeriksa Keuangan Negara.
2. Mematuhi kode etik pemeriksa.
3. Melaksanakan sistem pengendalian mutu.
4. Pemeriksa tidak mempunyai hubungan
pertalian darah ke atas, ke bawah atau semenda sampai dengan derajat kedua
dengan jajaran pimpinan objek pemeriksaan.
5. Pemeriksa tidak mempunyai kepentingan
keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan objek pemeriksaan.
6. Pemeriksa tidak pernah bekerja atau
memberikan jasa kepada objek pemeriksa dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
7. Pemeriksa tidak mempunyai hubungan
kerjasama dengan objek pemeriksaan.
8. Pemeriksa tidak terlibat baik secara
langsung maupun secara tidak langsung dalam kegiatan objek pemeriksaan, seperti
memberikan asistensi, jasa konsultasi, pengembangan sistem, menyusun dan atau
mereview laporan keuangan objek pemeriksaan.
Ada dua tugas utama dari akuntan pemerintah antara lain:
1. Pemeriksaan serta pengawasan atas
aliran keuangan instansi negara.
2. Merancang sistem akuntansi untuk
instansi pemerintah.
Akuntan
Pemerintah mempunyai tujuan menginformasikan hal yang memungkinkan bagi
pemegang jabatan untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab mengelola
organisasi atau entitas yang di dudukinya secara tepat dan efektif, dan
memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada publik atas apa
hasil operasi pemerintahan dan penggunaan dana masyarakat atau publik.
Akuntan
pemerintah tentu berbeda dengan seorang akuntan yang bekerja di sektor swasta,
pun demikian dengan ilmu akuntansinya, akuntansi pemerintahan sedikit
berbeda dengan yang diterapkan oleh swasta yang memiliki tujuan mencari laba.
Mengawasi
jalannya duit rakyat, ini dia beberapa jenis pekerjaan pengawasan oleh akuntan
pemerintah
Jenis-Jenis
Pengawasan Belanja Pembangunan
Anggaran
Negara dipergunakan untuk mendanai proyek yang memiliki batas waktu tertentu.
Dalam pelaksanaan proyeknya, ntah itu belanja pembangunan ataupun belanja
rutin, memerlukan pengawasan supaya pelaksanaan berjalan lancar sesuai rencana
dan tujuan yang ditetapkan. Supaya pengawasan keuangan negara dalam proyek
berjalan lancar, perlu adanya penempatan fungsi pengendalian sejajar dengan
fungsi manajemen yang lainnya. Revrison Baswir dalam bukunya (2008:12)
menyatakan berbagai jenis pengawasan proyek bisa dibedakan berdasarkan obyek,
ruang lingkupnya serta metode pengawasannya.
1.
Pengawasan Berdasarkan Obyeknya
a. Dalam
pengawasan penerimaan uang negara bisa dibedakan menjadi dua bagian, yaitu
pengawasan penerimaan pajak dan bea cukai, serta pengawasan terhadap penerimaan
bukan pajak. Apabila pengawasan atas penerimaan pajak dilaksanakan oleh Kantor
Inspeksi Pajak dan pengawasan atas penerimaan bea cukai dijalankan oleh Kantor
Inspeksi Bea dan Cukai, maka pengawasan atas penerimaan bukan pajak
dilaksanakan oleh KPKN. Pengawasan oleh Inspeksi Pajak ditujukan kepada wajib
pajak perorangan maupun wajib pajak badan yang ditentukan oleh UU perpajakan
untuk memungut pajak orang lain. Pengawasan yang dijalankan oleh kepala
Inspeksi bea dan cukai ditujukan kepada bendaharawan penerima atau penyetor
tetap inilah yang menerima pembayaran dari tiap badan/orang yang menggunakan
jasa layanan bea dan cukai. Pengawasan penerimaan bukan pajak dilaksanakan KPKN
terhadap jumlah setoran yang diterima oleh bendahara khusus penerima/penyetor
tetap. Pemeriksaan ini dilakukan melalui laporan pertanggung-jawaban bendahara
penerima/penyetor tetap untuk masing masing lembaga Negara yang menguasai jenis
penerimaan bukan pajak.
b. Pengawasan
atas pengeluaran negara biasanya lebih kompak dari pengawasan atas penerimaan
negara karena pengawasan atas pengeluaran negara bukan hanya dilakukan saat
atau sesudah berlangsungnya kegiatan, namun juga saat sebelum diadakan
pengeluaran. Pengawasan atas pengeluaran negara ditujukan guna mengawasi
pelaksanaan APBN.
2.
Pengawasan Menurut Sifatnya
a. Pengawasan
Preventif : dilakukannya pengawasan sebelum pelaksanaan suatu kegiatan dimulai.
b. Pengawasan
Detektif : merupakan pengawasan dengan meneliti serta mengevaluasi laporan
pertanggung-jawaban bendahara. Pengawasan ini dijalankan setelah membandingkan
sesuatu yang telah terjadi dengan yang seharusnya terjadi. Dan juga pembiayaan
yang sudah ditentukan sudah mengetahui kebijakan serta ketentuan yang sudah
ditetapkan.
3.
Pengawasan Menurut Ruang Lingkup
a. Pengawasan
Internal : Dilakukan oleh aparat internal departemen/organisasi. Fungsi ini
dilaksanakan oleh BPKP dan IRJEN, Itwildakap (Inspektorat Wilayah Daerah
Kabupaten) serta Inspektorat Wilayah Daerah Kota Madya (Itwildako)
b. Pengawasan
Eksternal : Dilakukan oleh unit pengawasan dari luar departemen/organisasi
eksekutif. fungsi ini dilaksanakan oleh DPR, BPK serta masyarakat secara
langsung.
DAFTAR PUSTAKA