Jumat, 29 Mei 2015

KASUS YANG BERKAITAN DENGAN PEREKONOMIAN INTERNASIONAL



Dalam segi ilmiah: Ekonomi internasional adalah bagian atau cabang dari ilmu ekonomi yang diterapkan pada kegiatan-kegiatan ekonomi antar negara atau antar bangsa.

Dalam segi praktisnya: Ekonomi internasional adalah meliputi seluruh kegiatan perekonomian yang dilakukan antar bangsa, negara maupun antara orang-orang perorangan dari negara yang satu dengan negara lainnya.

Ekonomi Internasional adalah ilmu yang mempelajari alokasi sumber daya yang langka guna memenuhi kebutuhan manusia. Problematik ekonomi dipelajari dalam ruang lingkup internasional artinya, masalah alokasi dianalisa dalam hubungan antara pelaku ekonomi satu negara dengan negara lain. 

Kajian ekonomi internasional  mempelajari masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan ekonomi antara satu negara dengan negara lain. Hubungan ekonomi internasional ini dapat berupa perdagangan, investasi, pinjaman, bantuan serta kerja sama internasional. Dimana hubungan ekonomi tersebut  paling tidak mencakup bentuk hubungan yang berbeda, meskipun antara satu dengan yang lain saling berkaitan, antara lain :
1.      Hubungan ekonomi bisa berupa pertukaran hasil atau output negara satu dengan negara lain. Sebagai contoh, Indonesia mengekspor minyak, kayu, karet, hasil kerajinan, menjual jasa angkutan penerbangan dan jasa turisme kepada orang asing, dan mengimpor beras, gandum, bijih besi, bahan plastik, benang tenun, jasa angkutan laut dan angkutan udara dan jasa.
2.      Hubungan ekonomi bisa berbentuk pertukaran atau aliran sarana produksi (atau faktor produksi). Termasuk dalam kelompok sarana produksi adalah tenaga kerja, modal, teknoogi dan kewiraswastaan. Sarana produksi dapat mengalir dari satu negara ke negara lain karena berbagai sebab, misalnya karena imbalan yang lebih tinggi, melalui program bantuan luar negeri, dan karena adanya faktor ketakutan (seperti: ancaman perang, takut dinasionalisasi, takut adanya devaluasi atau karena menghindari inflasi yang terlalu tinggi di suatu negara). Sarana produksi tanah  merupakan satu-satunya sarana produksi yang tidak bisa mengalir ke negara lain, karena sifatnya yang terikat pada lokasinya. Tetapi bahkan tanah pun tidak mutlak terikat pada lokasinya, bila kita ingat bahwa definisi dari sarana produksi tanah mencakup kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. 
Tujuan ekonomi internasional adalah untuk mencapai tingkat kemakmuran yang lebih tinggi bagi umat manusia. Tujuan itu dapat dicapai dengan mengadakan kegiatan-kegiatan dalam bidang perdagangan, investasi, perkreditan, pengangkutan, perasuransian, dan sebagainya

Adanya perdagangan internasional akan memberikan pengaruh  pada harga, pendapatan nasional, dan tingkat kesempatan kerja negara-negara yang terlibat dalam perdagangan internasional tersebut.
1. Dampak positif 
  • Kegiatan produksi dalam negeri menjadi meningkat secara kuantitas dan kualitas.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi negara, pemerataan pendapatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.
  • Menambahkan devisa negara melalui bea masuk dan biaya lain atas ekspor dan impor.
  • Mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam negeri, terutamadalam bidang sektor industri dengan munculnya teknologi baru dapat membantu dalam memproduksi barang lebih banyak dengan waktu yang singkat.
  • Melalui impor, kebutuhan dalam negara dapat terpenuhi.
  • Memperluas lapangan kerja dan kesempatan masyarakat untuk berkeja.
  • Mempererat hubungan persaudaraan dan kerjasama antar negara.
2. Dampak negatif
  • Barang-barang produksi dalam negeri terganggu akibat masuknya barang impor yang dijual lebih murah dalam negeri yang menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian besar.
  • Munculnya ketergantungan dengan negara maju.
  • Terjadinya persaingan yang tidak sehat, karena pengaruh perdagangan bebas.
  • Bila tidak mampu bersaing maka pertumbuhan perekonomian negara akan semakin rendah dan bertambahnya pengangguran dalam negeri.

CONTOH MASALAH PEREKONOMIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA

1. Indonesia Tidak Mengekspor Kelapa Sawit ke Iran
Pemerintah Indonesia dan Malaysia pun kini sudah menghentikan penjualan kelapa sawit mereka kepada Iran karena tidak mengambil resiko Iran akan gagal membayar. Aksi Indonesia dan Malaysia ini telah menambah efek sanksi ekonomi yang diterapkan Amerika Serikat sejak akhir 2011 lalu.kedua negara di Asia Tenggara tersebut selama ini menjadi pengeskpor kelapa sawit terbesar ke negara mullah tersebut.Akibat penghentian ekspor dari Indonesia dan Malaysia itu, posisi Iran secara ekonomi kini semakin tertekan. Negara mullah itu harus mampu mencari negara lain yang bersedia menjual kelapa sawit kepada mereka.
Kasus diatas termasuk kedalam contoh kasus ekonomi makro dan cara penyelesaian untuk kasus diatas adalah Iran mencari Negara yang menjual kelapa sawit kepada Negara mereka lagi agar ekonomi di Negara tersebut tidak tertekan .Dan Iran juga harus membayarnya supaya Negara yang mengekspor tidak kecewa lagi seperti kasus atas gagalnya membayar diIndonesia dan Malaysia.

2. Penetapan Anti-Dumping oleh Korea Selatan Terhadap Produk Kertas Indonesia
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping. Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanyafair trade.
Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang. Studi Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan” Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd. Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompokuncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper. Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute SettlementMechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products. Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.

3. Kasus Dugaan Dumping Terhadap Ekspor Produk Kertas Indonesia ke Korea
Negara-negara berkembang pada umumnya akan membantu industri domestiknya melalui subsidi atau kebijakkan ekonomi berupa hambatan tariff atau non tariff untuk memasukkan industrinya ke persaingan internasional apalagi dalam era Globalisasi teknologi dan informasi seperti sekarang ini, Negara atau pemerintah akan berusaha mendorong industrinya untuk bersaing di pasar internasional dan untuk bersaing perlu berbagai perbaikkan kualitas baik tenaga kerja ataupun produk. Indonesia sebagai Negara berkembang pada umumnya akan memilih suatu perusahaan domestic untuk di subsidi khususnya industri yang benar-benar menjadi ekspor Indonesia. Dan selain itu, Indonesia juga mengambil kebijakkan ekonomi seperti penetapan batasan impor, hambatan tariff dan non tariff dan kebijakan lainnya. Sama seperti negara lainnya, Korea juga menetapkan kebijakan ekonomi anti dumping untuk melindungi Industri domestiknya. Kali ini yang menjadi sasaran negara yang melakukkan dumping adalah Indonesia