Dalam
segi ilmiah: Ekonomi internasional adalah bagian atau cabang dari ilmu ekonomi
yang diterapkan pada kegiatan-kegiatan ekonomi antar negara atau antar bangsa.
Dalam segi praktisnya: Ekonomi internasional adalah meliputi seluruh kegiatan perekonomian yang dilakukan antar bangsa, negara maupun antara orang-orang perorangan dari negara yang satu dengan negara lainnya.
Dalam segi praktisnya: Ekonomi internasional adalah meliputi seluruh kegiatan perekonomian yang dilakukan antar bangsa, negara maupun antara orang-orang perorangan dari negara yang satu dengan negara lainnya.
Ekonomi Internasional adalah ilmu yang mempelajari alokasi sumber daya yang langka guna memenuhi kebutuhan manusia. Problematik ekonomi dipelajari dalam ruang lingkup internasional artinya, masalah alokasi dianalisa dalam hubungan antara pelaku ekonomi satu negara dengan negara lain.
Kajian
ekonomi internasional mempelajari masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan
ekonomi antara satu negara dengan negara lain. Hubungan ekonomi
internasional ini dapat berupa perdagangan, investasi, pinjaman, bantuan serta
kerja sama internasional. Dimana hubungan ekonomi tersebut paling tidak
mencakup bentuk hubungan yang berbeda, meskipun antara satu dengan yang lain
saling berkaitan, antara lain :
1.
Hubungan
ekonomi bisa berupa pertukaran hasil atau output negara satu dengan negara
lain. Sebagai contoh, Indonesia mengekspor minyak, kayu, karet, hasil
kerajinan, menjual jasa angkutan penerbangan dan jasa turisme kepada orang
asing, dan mengimpor beras, gandum, bijih besi, bahan plastik, benang tenun,
jasa angkutan laut dan angkutan udara dan jasa.
2.
Hubungan
ekonomi bisa berbentuk pertukaran atau aliran sarana produksi (atau faktor
produksi). Termasuk dalam kelompok sarana produksi adalah tenaga kerja, modal,
teknoogi dan kewiraswastaan. Sarana produksi dapat mengalir dari satu negara ke
negara lain karena berbagai sebab, misalnya karena imbalan yang lebih tinggi,
melalui program bantuan luar negeri, dan karena adanya faktor ketakutan
(seperti: ancaman perang, takut dinasionalisasi, takut adanya devaluasi atau
karena menghindari inflasi yang terlalu tinggi di suatu negara). Sarana
produksi tanah merupakan satu-satunya sarana produksi yang tidak bisa
mengalir ke negara lain, karena sifatnya yang terikat pada lokasinya. Tetapi
bahkan tanah pun tidak mutlak terikat pada lokasinya, bila kita ingat bahwa
definisi dari sarana produksi tanah mencakup kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya.
Tujuan
ekonomi internasional adalah untuk mencapai tingkat kemakmuran yang lebih
tinggi bagi umat manusia. Tujuan itu dapat dicapai dengan mengadakan
kegiatan-kegiatan dalam bidang perdagangan, investasi, perkreditan,
pengangkutan, perasuransian, dan sebagainya
Adanya
perdagangan internasional akan memberikan pengaruh pada harga, pendapatan
nasional, dan tingkat kesempatan kerja negara-negara yang terlibat dalam
perdagangan internasional tersebut.
1. Dampak positif
- Kegiatan produksi dalam negeri menjadi meningkat secara kuantitas dan kualitas.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi negara, pemerataan pendapatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.
- Menambahkan devisa negara melalui bea masuk dan biaya lain atas ekspor dan impor.
- Mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam negeri, terutamadalam bidang sektor industri dengan munculnya teknologi baru dapat membantu dalam memproduksi barang lebih banyak dengan waktu yang singkat.
- Melalui impor, kebutuhan dalam negara dapat terpenuhi.
- Memperluas lapangan kerja dan kesempatan masyarakat untuk berkeja.
- Mempererat hubungan persaudaraan dan kerjasama antar negara.
2. Dampak negatif
- Barang-barang produksi dalam negeri terganggu akibat masuknya barang impor yang dijual lebih murah dalam negeri yang menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian besar.
- Munculnya ketergantungan dengan negara maju.
- Terjadinya persaingan yang tidak sehat, karena pengaruh perdagangan bebas.
- Bila tidak mampu bersaing maka pertumbuhan perekonomian negara akan semakin rendah dan bertambahnya pengangguran dalam negeri.
CONTOH MASALAH PEREKONOMIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA
1. Indonesia Tidak Mengekspor Kelapa Sawit ke Iran
Pemerintah
Indonesia dan Malaysia pun kini sudah menghentikan penjualan kelapa sawit
mereka kepada Iran karena tidak mengambil resiko Iran akan gagal membayar. Aksi
Indonesia dan Malaysia ini telah menambah efek sanksi ekonomi yang diterapkan
Amerika Serikat sejak akhir 2011 lalu.kedua negara di Asia Tenggara tersebut
selama ini menjadi pengeskpor kelapa sawit terbesar ke negara mullah
tersebut.Akibat penghentian ekspor dari Indonesia dan Malaysia itu, posisi Iran
secara ekonomi kini semakin tertekan. Negara mullah itu harus mampu mencari
negara lain yang bersedia menjual kelapa sawit kepada mereka.
Kasus
diatas termasuk kedalam contoh kasus ekonomi makro dan cara penyelesaian untuk
kasus diatas adalah Iran mencari Negara yang menjual kelapa sawit kepada Negara
mereka lagi agar ekonomi di Negara tersebut tidak tertekan .Dan Iran juga harus
membayarnya supaya Negara yang mengekspor tidak kecewa lagi seperti kasus atas
gagalnya membayar diIndonesia dan Malaysia.
2. Penetapan Anti-Dumping oleh Korea Selatan Terhadap Produk Kertas Indonesia
2. Penetapan Anti-Dumping oleh Korea Selatan Terhadap Produk Kertas Indonesia
Pengertian
dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk
diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau
negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar
luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut
Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran
pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping,
Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping. Praktek
dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor,
praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang
sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor
yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan
barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar
barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti
pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang
sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanyafair trade.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanyafair trade.
Mengenai
hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement
atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang
diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra
dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang. Studi
Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa
Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan” Indonesia sebagai negara yang
melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami
tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan.
Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi
anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission
(KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah
PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT.
Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd. Produk
kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk,
tergolong dalam kelompokuncoated paper and paper board used for writing,
printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other
copying atau transfer paper. Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat
dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute SettlementMechanism (DSM)
sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas
penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain.
Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea
ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products. Indonesia
berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan
haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme
sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Investigasi
anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa
marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan
jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang
dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi
investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa
negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
3. Kasus Dugaan Dumping Terhadap Ekspor Produk Kertas Indonesia ke Korea
3. Kasus Dugaan Dumping Terhadap Ekspor Produk Kertas Indonesia ke Korea
Negara-negara
berkembang pada umumnya akan membantu industri domestiknya melalui subsidi atau
kebijakkan ekonomi berupa hambatan tariff atau non tariff untuk memasukkan
industrinya ke persaingan internasional apalagi dalam era Globalisasi teknologi
dan informasi seperti sekarang ini, Negara atau pemerintah akan berusaha
mendorong industrinya untuk bersaing di pasar internasional dan untuk bersaing
perlu berbagai perbaikkan kualitas baik tenaga kerja ataupun produk. Indonesia
sebagai Negara berkembang pada umumnya akan memilih suatu perusahaan domestic
untuk di subsidi khususnya industri yang benar-benar menjadi ekspor Indonesia.
Dan selain itu, Indonesia juga mengambil kebijakkan ekonomi seperti penetapan
batasan impor, hambatan tariff dan non tariff dan kebijakan lainnya. Sama
seperti negara lainnya, Korea juga menetapkan kebijakan ekonomi anti dumping
untuk melindungi Industri domestiknya. Kali ini yang menjadi sasaran negara
yang melakukkan dumping adalah Indonesia