Kamis, 30 Oktober 2014

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI



Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

Konsep Koperasi

1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
    • Unsur-unsur positif konsep koperasi barat
      1. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
      2. Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
      3. Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
      4. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
    • Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya
      1. Promosi kegiatan ekonomi anggota
      2. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
    • Dampak tidak langsung terhadap anggotanya
      1. Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
      2. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
      3. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.


3. Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep ini bentukan dari kedua konsep diatas, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan memiliki kemiripan seperti konsep sosialis, namun terdapat perbedaan yaitu:
  • Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi kepemilikan kolektif
  • Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Aliran Koperasi
Aliran koperasi dibagi menjadi 3 :

1. Aliran Yardstick
Aliran yardstick biasa kita temukan pada negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Di aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu sendiri.
2. Aliran Sosialis disini koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi dianggapalat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna sistem nya yang sangat menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap sebagai penyatu masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di eropa timur dan rusia.
3. Aliran Persemakmuran (common wealth) Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya.  di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik. maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah.
Sejarah Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi
  1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
  2. 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
  3. 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
  4. 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
  5. 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
  1. 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
    Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
  2. 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  3. 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
  4. 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  5. 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
  6. 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
  7. 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
  8. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Pengertian, Prinsip dan Manajemen Koperasi
Pengertian Koperasi
  • Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
    1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
    2. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
    3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
    4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
    5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
    6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  • Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
  • Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang berlaku umum, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum
  • Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
  • Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
  • Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Prinsip Koperasi
Prinsip Munkner
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  6. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  8. Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  4. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
  1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi
Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
  1. Planning (Perencanaan)
  2. Organizing (Pengorganisasian)
  3. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
  4. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

Tujuan dan Fungsi Koperasi
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuanmemajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·         Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan   perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional  yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. 
Fungsi Koperasi
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
·         Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
·         Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
·         Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi




















Daftar Pustaka
·         PPT Gunadarma